Entri Pinjaman Dengan Simpanan Wajib Pinjaman, dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
1. Pertama Tambah/Edit Produk Pinjaman yang akan diset mengharuskan adanya Simpanan Wajib Pinjaman (SWP), dengan klik menu Setup>Produk Pinjaman
2. Misalkan Edit Produk Pinjaman yang diinginkan, lalu centang opsi Simpanan Wajib. Untuk SWP bisa dilakukan saat pencairan atau angsuran pinjaman atau saat keduanya, jadi centang opsi yang diinginkan sesuai kebijakan KSP, lalu masukkan nominal SWP
3. Selanjutnya lakukan persiapan pada Simpanan. Pertama-tama buat Kode Transaksi Simpanan untuk SWP, dengan klik menu Setup>Kode Transaksi Simpanan
4. Klik Tambah, lalu isikan kode transaksi tuk setoran dan tarikan, atau kode2 lainnya yang dirasa diperlukan untuk SWP
5. Selanjutnya buat Produk Simpanan SWP, dengan klik menu Setup>Produk Simpanan
6. Klik tombol Tambah, lalu isikan kolom yang diperlukan
7. Pastikan pada Jenis dipilih opsi Wajib Pinjaman, kemudian Kode Setor dan Kode Tarikan diisi, dengan men klik tombol bantu, maka Daftar Kode Transaksi Simpanan akan muncul
8. Apabila semua kolom sudah diisi, maka klik tombol Simpan
9. Langkah berikutnya buat Simpanan SWP untuk Anggota yang akan melakukan pinjaman, dengan klik menu Customer Service>Simpanan
10. Klik tombol tambah lalu isi kolom2 yang diperlukan, pastikan produk Simpanan diset dengan Simpanan SWP yang telah dibuat sebelumnya
11. Selanjutnya entri data pinjaman, dengan klik menu Customer Service>Pinjaman, lalu klik tombol Tambah. Lau isi kolom2 yang ada pastikan produk pinjaman diset ke produk pinjaman dengan SWP, lalu isikan no rekening SWP dengan klik tombol bantu di kolom SWP
12. Untuk Komponen Pinjaman SWP akan ditambahkan secara otomatis, dengan nominal sesuai yang telah di set di Produk Pinjaman. Hal ini dapat dilihat pada bagian Biaya
13. Pinjaman akan aktif apabila telah dilakukan transaksi Pencairan Pinjaman di menu Front Office, namun sebelumnya cek dulu apakah software mengaktifkan kas harian atau tidak (Kas harian adalah kas yang ad adi laci kasir dan tidak ada hubungannya dengan kas besar juga merupakan transaksi non jurnal). Untuk mengecek nya klik menu Setup>Options
14. Apabila tidak ingin menggunakan fitur Kas Harian, hapus centang pada opsi Kas Harian lalu klik tombol Simpan. Pastikan semua kolom kosong di Options telah diisi agar dapat disimpan.
15. Apabila tetap menginginkan fitur Kas Harian, untuk mengisi awal kas yang mesti dilakukan diawal hari, klik tombol Front Office>Kas Harian>Kas Awal. Isi nominal kas awal lau klik tombol Simpan
16. Selanjutnya pencairan pinjaman dengan klik menu Front Office>Pinjaman>Pencairan Pinjaman
17. Bisa ketik langsung no. pinjaman yang akan dicairkan, atau klik tombol bantu untuk menampilkan Daftar Pinjaman yang belum dicairkan
18. Saat no pinjaman telah dipilih, maka semua data yang terkait dengan pinjaman tsb akan otomatis muncul, termasuk komponen SWP dengan nominalnya apabila di produk pinjaman tadi dicentang opsi Pencairan
19. Apabila pencarian telah dilakukan, maka untuk angsuran pinjaman dapta dilakukan dengan klik menu Front Office>Pinjaman>Angsuran Pinjaman
20. Setelah klik tombol Tambah, ketik no. pinjaman yang akan melakukan angsuran atau klik tombol bantu untuk menampilkan Daftar Pinjaman. Dalam hal ini data yang muncul yaitu daftar pinjaman yang telah dicairkan namun belum lunas
21. Apabila no. pinjaman telah dipilih maka, data yang terkait dengan pinjaman tsb akanotomatis muncul, termasuk komponen SWP beserta nominalnya, apabila di produk pinjaman opsi Angsuran di SWP juga dicentang. Akhiri dengan klik tombol Simpan
22. Sekarang untuk melihat apakah 2 transaksi setoran SWP telah masuk ke rekening SWP anggota ybs, bisa dengan klik menu Laporan>Customer Service>Simpanan>Transaksi Simpanan
23. Tentukan Tanggal yang akan dicetak, lalu klik tombol bantu pada kolom No. Simpanan untuk menampilkan Daftar Simpanan
24. Selanjutnya klik tombol Proses, maka akan muncul 2 transaksi setoran yang berasal dari Pencarian dan Angsuran Pinjaman
0 Response to " [Tutorial KSP] Cara Entry Pinjaman Dengan Simpanan Wajib Pinjaman / SWP "
Post a Comment