Angsuran Pinjaman Bebas dapat dilakukan dengan langkah sbb :
1. Pertama klik menu Customer Service > Pinjaman
2. Klik tombol Tambah, lalu isi kolom-kolom yang diperlukan. Untuk mengisi No. Anggota bila klik tombol bantu pada kolom tsb. Untuk angsuran pinjaman bebas pada kolom Jenis Pembayaran harus diset opsi Setiap Saat. Opsi Setiap Saat hanya muncul pada Jenis Angsuran Flat & Bagi Hasil Menurun saja
3. Selanjutnya pinjaman tsb harus dicairkan terlebih dahulu dengan klik menu Front Office > Pinjaman > Pencairan Pinjaman
4. Klik tombol Tambah, lalu isi no. pinjaman yang ingin dicarikan, atau bisa dengan klik tombol bantu pada kolom tsb untuk menampilkan Daftra Pinjaman yang belum dicairkan
5. Berikutnya baru dapat dilakukan angsuran pinjaman dengan klik menu Front Office > Pinjaman > Angsuran Pinjaman
6. Klik tombol Tambah, lalu isi no. pinjaman, atau bisa dengan klik tombol bantu pada kolom tsb, maka Daftar Pinjaman yang belum lunas akan muncul. Untuk pinjaman dengan Jenis Pembayaran Setiap Saat & Sekaligus, maka nominal yang muncul adalah total sisa pinjaman & sisa bagi hasil, namun nominal tersebut dapat diedit sesuai nominal angsuran yang dilakukan oleh anggota ybs
7. Misal nominal angsuran diisi angka 300.000, lalu klik tombol Simpan untuk menyimpan transaksi angsuran pinjaman. Untuk pinjaman dengan Jenis Pembayaran Setiap Saat, nominal angsuran akan dialokasikan terlebih dahulu untuk angsuran bagi hasil. Begitu angsuran bagi hasil lunas, baru akan dialokasikan ke pokok pinjaman
8. Hasil alokasi angsuran dapat dilihat dengan klik menu Laporan > Customer Service > Pinjaman > Kartu Pinjaman
9. Alokasi angsuran untuk pokok pinjaman & bagi hasil pinjaman dapat diset manual. Caranya edit transaksi angsuran pinjaman tadi, lalu centang opsi Manual. Kemudian isikan kolom Angsuran Pokok & Angsuran Bagi Hasil sesuai yang diinginkan, Untuk pengisian bisa dialokasikan untuk pokok pinjaman saja atau untuk bagi hasil saja
10. Hasilnya dapat dilihat kembali Kartu Pinjaman yang tadi
0 Response to " [Tutorial KSP] Angsuran Pinjaman Bebas "
Post a Comment