Penyerang FC Barcelona Lionel Messi dijatuhi hukuman 21 bulan penjara disebabkan kasus penyelundupan pajak. Dia dan Joe Horacio (ayah Messi) juga di denda kewajiban membayar sebesar 2 juta Euro.
Lionel Messi bisa terbebas dari tuntutan hukuman jika putusan pengadilan atas dirinya tersebut di lakukan banding.
Penangguhan hukuman penjara bagi terdakwa yang vonisnya kurang dari dua tahun penjara bisa dilakukan di Spanyol apabila terdakwa tidak ada track record kriminal sebelumnya. Dan atas diri Messi syarat tersebut bisa terpenuhi.
Keuangan Messi yang ditangani oleh ayahnya Joe Horacio medio tahun 2007 dan tahun 2009 didakwa oleh pengadilan telah melakukan penggelapan pajak senilai 4 juta euro atau sama dengan 61 milyar rupiah.
Untuk menyembunyikan penghasilan mereka dalam hal penjualan Hak Citra Diri Messi dituduh menggunakan perlindungan pajak di Belize dan Uruguay.
Beberapa bukti dihadirkan di meja hijau diantaranya surat perjanjian kerja Messi dengan Banco Sbadell, Danone, Adidas, Pepsi-Cola, Procter and Gamble dan Kuwait Food Company.
Video terkait :
Lionel Messi Dijatuhi Hukuman 21 Bulan Penjara
0 Response to " Lionel Messi Dijatuhi Hukuman 21 Bulan Penjara "
Post a Comment